SOSIALISASI JADWAL, TEMPAT PELAKSANAAN KAMPANYE, PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2023 DI KECAMATAN PAGARAN


Pada hari ini, Selasa 06 Juni 2023 di Aula Kantor Camat Pagaran dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Jadwal, Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Pagaran. Pada Pilkades ini di Kecamatan Pagaran ada 2 (dua) Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yaitu Desa Sipultak dan Desa Lumban Silintong. Kegiatan ini dihadiri oleh USPIKA (Kapolsek Siborongborong, Danramil Siborongborong yang di wakili oleh Babinsa, Calon Kepala Desa Sipultak dan Lumban Silintong, Tokoh Masyarakat, dan beberapa orang pendukung dari Calon Kepala Desa beserta Panitia Pemilihan Kepala Desa Sipultak dan Lumban Silintong.

Seyogianya Kegiatan ini hanyalah menjalankan tahapan Pilkades yaitu Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye sesuai dengan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati  Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Namun Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan memandang perlu untuk membahas terkait teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara pada hari - H dan pendataan potensi konflik dalam pemilihan Kepala Desa. 

Camat Pagaran Laomor Situmorang, ST, MM dalam paparannya mengharapkan kampanye yang dilajalankan harus sesuai aturan dan menjaga ketertiban sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan aman dan damai.

Kampanye yang akan dilaksanakan bisa dalam bentuk pertemuan terbatas maupun dengan alat peraga.

Dalam pembahasan mengenai teknis pemungutan dan perhitungan suara serta pendataan potensi konflik di ambil beberapa keputusan rapat dalam bentuk kesepakatan yaitu antara lain sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kampanye di Desa Sipultak dengan tatap muka dilaksanakan oleh Calon Kepala Desa
  2. Pelaksanaan kampanye di Desa Lumban Silintong dengan tatap muka hanya dilaksanakan oleh Calon Kepala Desa nomor urut 3 (tiga) atas nama Denson Purba
  3. Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu atau dipandu oleh orang lain.
  4. Pemandu yang dimaksud pada point nomor 3 (tiga) di atas hanya dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.
  5. Pemilih tidak boleh membawa Handphone ke bilik suara.
  6. Tidak diperbolehkan para Calon Kepala Desa menyediakan makanan dan minuman untuk dibagikan kepada masyarakat dilokasi pemilihan Kepala Desa.
  7. Tidak ada acara api unggun pada saat minggu tenang.

Sekretaris Camat Pagaran menegaskan pada masa tenang tidak boleh diadakan membuat api unggun, pembuatan palang pintu jalan serta kegiatan - kegiatan yang mengundang keributan. Para calon Kepala desa diharapkan mampu mengendalikan para pendukungnya masing - masing.